Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI   Anugrah Dwi Setiyo;11314444;4TA01 (Aspek Hukum Dalam Pembangunan) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas: a.             Kejujuran Dan Keadilan b.           Manfaat c.            Kesetaraan d.           Keserasian e.            Keseimbangan f.            Profesionalitas g.           Kemandirian h.           Keterbukaan i.             Kemitraan j.             Keamanan Dan Keselamatan k.           Kebebasan l.             Pembangunan Berkelanjutan m.          Wawasan Lingkungan. Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tujuan dari Penyelenggaraan Jasa Konstruksi UU No 2 tahun 2017 antara lain sebagai berikut : a.               Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang berkualitas b.               Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa K

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) Anugrah Dwi Setiyo;11314444;4TA01 (Aspek Hukum Dalam Pembangunan)  Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalan rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan. Dalam Undang - Undang No. 17 Tahun 2003 pasal 3 d