PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Anugrah Dwi Setiyo;11314444;4TA01 (Aspek Hukum Dalam Pembangunan) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas: a. Kejujuran Dan Keadilan b. Manfaat c. Kesetaraan d. Keserasian e. Keseimbangan f. Profesionalitas g. Kemandirian h. Keterbukaan i. Kemitraan j. Keamanan Dan Keselamatan k. Kebebasan l. Pembangunan Berkelanjutan m. Wawasan Lingkungan. Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tujuan dari Penyelenggaraan Jasa Konstruksi UU No 2 tahun 2017 antara lain sebagai berikut : a. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang berkualitas b. Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa K