PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi berlandaskan pada asas:
a. Kejujuran Dan Keadilan
b.
Manfaat
c.
Kesetaraan
d.
Keserasian
e.
Keseimbangan
f.
Profesionalitas
g.
Kemandirian
h.
Keterbukaan
i.
Kemitraan
j.
Keamanan Dan Keselamatan
k.
Kebebasan
l.
Pembangunan Berkelanjutan
m.
Wawasan Lingkungan.
Tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tujuan dari Penyelenggaraan Jasa Konstruksi UU No 2 tahun 2017 antara
lain sebagai berikut :
a.
Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang
berkualitas
b.
Mewujudkan
ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban,
serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c.
Mewujudkan
peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi
d.
Menata
sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan;
keselamatan publik dan lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
e.
Menjamin
tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik
f.
Menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Undang-Undang
Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan DPR-RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang Jasa
Konstruksi antara Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:
1.
Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan
kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
jasa konstruksi;
2.
Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha
jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang
sehat;
3.
Meningkatnya peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai
bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4.
Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya
mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai
pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5.
Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang
menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses
pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia
jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi
yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada
klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan
penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6.
Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam
bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang
bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga
kerja konstruksi;
7.
Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan
masuk di bidang jasa konstruksi;
8.
Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa
konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan keberlanjutan (K4).
SUMBER :
Cah Pinter, 2017. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. [online] http://blog.unnes.ac.id/cahpinter/tag/tujuan-penyelenggaraan-jasa-konstruksi/
[diakses
pada 26 Desember 2017]
Cepagram Admin, 2017. 8 Poin Penting dalam UU Jasa Konstruksi Np. 2 Tahun 2017. [online] http://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/ [diakses pada
28 Desember 2017]
Komentar
Posting Komentar