ARBITRASE
ARBITRASE
Anugrah Dwi Setiyo;11314444;4TA01
(Aspek Hukum Dalam Pembangunan)
Tinjauan Umum
Dalam suatu perjanjian
antara para pihak atau suatu hubungan bisnis, selalu ada kemungkinan timbulnya
sengketa. Sengketa yang terjadi seringkali terkait cara melaksanakan
klausal-klausal perjajian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya di
luar yang diatur dalam perjajian. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, ada
beberapa cara yang biasanya dapat dipilih, yaitu melalui mediasi, negoisasi,
pengadilan dan arbitrase.
Bebicara mengenai arbitrase
atau lembaga arbitrase, sebenarnya sudah ada dan telah dipraktekkan selama
berabad-abad (bahkan pertama kali diperkenalkan oleh masyarakat Yunani sebelum
Masehi). Namun, definisi pasti mengenai apa arbitrase itu, masih saja ditemui
begitu banyaknya perbedaan pendapat. Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak
sampai menghilangkan makna arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa
melainkan justru memberikan konsep yang berbeda-beda mengenai arbitrase. Ini
memberikan suatu gambaran bahwa menyelesaikan sengketa melalui arbitrse
merupakan cara yang paling disukai oleh para pengusaha kerena dinilai sebagai
cara yang paling serasi dengan kebutuhan dalam dunia bisnis. Kecenderungan
untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase terlihat pada pencantuman arbitration
clause (klausul arbitrase) dalam kontrak-kontrak bisnis.
Pengertian
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal
dari kata ‘’arbitrare’’ (bahasa Latin) yang berarti
‘’kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan’’.
Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saat ini
walaupun sebenarnya mempunyai makna inti yang sama.
Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa
oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak
akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka
pilih
H. Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu proses
pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan yudisial seperti oleh para pihak yang
bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan
oleh para pihak
H. M. N Poerwosujtipto menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang
diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak bersepakat agar
perselisihan meraka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya
diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh pihak
sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak
Pada dasarnya arbitrase adalah suatu bentuk khusus pengadilan. Poin penting
yang membedakan pengadilan dan arbitrase adalah bila jalur pengadilan
menggunakan satu peradilan permanen atau standing court, sedangkan
arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatan
tersebut. Dalam arbitrase, arbitrator bertindak sebagai hakim dalam mahkama
arbitrase, sebagaimana hakim permanen, walaupun hanya untuk kasus yang
ditangani
Menurut Frank Elkoury dan Etna Elkoury, arbitrase adalah suatu proses yang
mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar
perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka
dimana keputusan berdasarkan dengan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para
pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan
mengikat
Di Indonesia, perangkat aturan mengenai arbitrase yakni UU No. 30 tahun 1999
tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, pasal 1 angka 1
mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaikan sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dari beberapa pengertian arbitrase di atas, maka terdapat beberapa unsur
kesamaan, yaitu:
1. Adanya
kesepakatan untuk menyerahkan sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun
akan terjadi kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan
umum untuk diputuskan;
2. Penyelesaian
sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi
yang dapat dikuasai sepenuhnya, kususnya di sini dalam bidang perdagangan
industri dan keuangan; dan
3. Putusan
tersebut merupakan putusan akhir dan mengikat.
Dalam dunia ekonomi dan
keuangan arbitrase dapat diartikan sebagai praktik untuk memperoleh keuntungan dari
perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini
merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana
keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang
satu dengan yang lainnya. Apabila harga pasar tidak
memungkinkan dilakukannya arbitrase yang menguntunkan, maka harga tersebut
merupakan ekuilibrium arbitrase (harga keseimbangan).
Kondisi
Arbitrase
Arbitrase bukanlah merupakan
suatu tindakan sederhana dari pembelian produk dari suatu pasar dan menjualnya di
pasar lain dengan harga yang lebih tinggi kelak. Transaksi arbitrase harus
terjadi secara kesinambungan guna menghindari terungkapnya risiko pasar ataupun
risiko perubahan harga pada salah satu pasar sebelum kedua transaksi selesai
dilaksanakan. Dalam segi praktik, hal ini umumnya hanya dimungkinkan untuk
dilakukan terhadap sekurini dan produk keuangan yang dapat diperdagangkan
secara elektronis.
Arbitrase dimungkinkan
apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terjadi:
1. Aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama pada
setiap pasar;
2. Dua aset dengan arus kas yang identik tidak diperdagangkan dengan
harga yang sama; dan
3. Suatu aset dengan nilai kontrak berjangka yang diketahui, dimana
aset tersebut pada saat ini tidaklah diperdagangkan pada harga kontrak
berjangka dengan dikurangi potongan harga berdasarkan suku bunga bebas risiko.
Salah satu contoh arbitrase adalah sebagai berikut:
Misalnya
nilai tukar ( setelah dipotong biaya penukaran) di London adalah 5 Pounsterling
= 10 USD = 1.000 Yen dan nilai tukar di Tokyo adalah 1.000 Yen = 6 Pounstarling
= 12 USD. Sehingga dengan melakukan penukaran uang senialai ¥ 1.000 akan
memperoleh $ 12 di Tokyo dan dengan menukarkan $ 12 di London akan memperoleh ¥
1.200, sehingga akan dilakukan arbitrase untuk keuntungan sebesar ¥ 200
tersebut
Jenis
Arbitrase
Beberapa jenis arbitrase
adalah sebagai berikut:
1. Arbitrase Merger
Arbitrase merger umumnya
dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi
disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan
mengambil alih.
2. Arbitrase Obligasi Daerah
Arbitrase obligasi daerah
merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua
tehnik. Umunya seorang manejer akan mencari kesepakatan atas nilai relatif
dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka
waktu netral.
3. Arbitrase Obligasi Konversi
Suatu obligasi konversi
merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan
penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif
terhadap suku bunga, harga saham dan obligasi selisih kredit.
4. Depository Receipts
Depository
receipt adalah
sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing, misalnya
suatu perusahaan Jepang ingin memperoleh uang maka ia dapat menerbitkan depository
receipt pada the New York Stock
Exchange, oleh
karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal.
5. Arbitrase peraturan
Arbitrase peraturan adalah
suatu arbitrase dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara
suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.
Selain itu, Remy Sjahdeini
menggolonkan arbitrase menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1. Arbitrase Ad-Hoc
Menurut Sutan Remy Sjahdeini
bahwa arbitrase Ad-Hoc bersifat sekali pakai (eenmalig). Berarti, setelah para
wasit atau arbiter menjalankan tugasnya, maka arbiter atau majelis arbiter yang
memeriksa sengketa itu bubar
2. Arbitrase Institusional
Merupakan suatu badan
arbitrase permanen yang telah mempunyai peraturan prosedur tersendiri untuk
menyelesaikan setiap sengketa yang diperiksanya.
Menurut M. Yahya
Harahap bahwa arbitrase institusional sengaja didirikan untuk menangani sengketa yang
mungkin timbul untuk bagi mereka yang menghendaki penyelesaian di luar
peradilan. Arbitrase ini merupakan satu wadah yang sengaja didirikan untuk
menampung perselisihan yang timbul dari perjanjian. Suyud Margono sebagaimana
dikutip pula oleh A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino mengatakan bahwa arbitrase
institusional merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen
sehingga disebut “Permanent Arbital Body”
Kelebihan dan Kelemahan
Arbitrase
Lembaga arbitrase disini
adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai
sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang
mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul
sengketa. Arbitrase disini dapat berupa, klausul arbitrase yang tercantum dalam
suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa,
atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah
timbul sengketa. Berikut penjelasan mengenai kelebihan dan kelemahan dari
penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalan arbitrase.
Kelebihan Arbitrase
a.
Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin
b.
Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal
prosedural dan administrasf
c.
Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki pengalaman dan
latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, secara jujur dan
adil
d.
Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan
masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitras
e.
Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak
melalui prosedur sederhana dan langsung dapat dilaksanakan.
Kelemahan Arbitrase
a.
Putusan arbitrase sangat tergantung kepada kemanpuan teknis arbiter
untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena
walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para
pihak.
b.
Tidak terikat dengan putusan arbitrase sebelumnya, atau tidak
mengenal legal precedence. Oleh karenanya, bisa saja terjadi putusan arbitrase
yang berlawanan dan bertolak belakang
c.
Pengakuan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase
bergantung pada pengakuan dan kepercayaan terhadap lembaga arbitrase itu
sendiri
SUMBER :
Ayo Belajar, 2017. Makalah Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase.[online] http://knowledgeisfreee.blogspot.co.id/2015/10/enyelesaian-sengketa-melalui-arbitrase.html [diakses pada 1 Januari 2018]
Muh Jufri, 2017. Makalah
Arbitrase . [online] http://jufriteenoz.blogspot.co.id/2013/12/makalah-arbitrase.html
[diakses
pada 3 Januari 208 ]
Komentar
Posting Komentar