TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NO.18 TAHUN 1999


TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NO.18 TAHUN 1999
Anugrah Dwi Setiyo;11314444;4TA01
(Aspek Hukum Dalam Pembangunan)


Tinjauan Umum
Dunia konstruksi adalah dunia pembangunan dan jasa konstruksi adalah tenaga pelaku atau penggiat yang terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi atau dalam UUD No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kosntruksi menyebutnya sebagai “Masyarakat Jasa Konstruksi”. Undang-undang jasa konstruksi ini menimbang (point b) bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional; (point c) bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakterisktiknya, yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan masyarakat.
Undang-undang jasa konstruksi ini mendefenisikan Jasa Konstruksiadalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Selanjutnya regulasi yang mengatur tentang jasa konstruksi diperbaharui dengan disahkannya UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi pada tanggal 12 Januari 2017 di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Menggantikan undang-undang jasa konstruksi sebelumnya yang memuat 46 pasal menjadi 106 pasal.
Dari penambahan jumlah pasal saja, maka secara umum bisa ditebak terdapat banyak regulasi baru yang dibuat sesuai kebutuhan pembangunan nasional saat ini,  diantaranya ruang lingkup jasa konstruksi, kualifikasi usaha jasa konstruksi, pengembangan layanan usaha jasa konstruksi, pembagian tanggungjawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penguatan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pengaturan tenaga kerja konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi lokal maupun asing, dibentuknya sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi, perubahan paradigma kelembagaan sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat jasa konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penghapusan ketentuan pidana dengan menekankan sanksi administratif dan aspek keperdataan ketika terjadi sengketa antara para pihak. Salah satunya yang terkait pembahasan kali ini adalah defenisi jasa konstruksi dan ruang lingkupnya.
UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi menimbang (point b) bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, (point c) bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, (point d) bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Regulasi terbaru ini mendefenisikan 
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi (Pasal 1 No.1). Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan (Pasal 1 No. 2). Dibandingkan dengan  regulasi sebelumnya (UU No. 18 Tahun 1999) yang mendefenisikan jasa konstruksi dengan membagi tiga layanan konsultansi secara umum (jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan) maka pada regulasi yang terbaru (UU No.2 Tahun 2017) mendefenisikan dengan membaginya menjadi dua yaitu layanan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi dengan menjabarkan penekanan jasa konsultansi ini adalah pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Jadi cakupan jasa konstruksinya tidak hanya pada perencanaan dan pengawasan saja tapi ditambah lagi seperti yang diuraikan di atas.

Setelah mengetahui defenisi Jasa Konstruksi menurut peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya saya coba menjabarkan defenisi perkata berdasarkan sumber yang lain. Defenisi perkata mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang materi yang sedang dibahas di sini.

Jasa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jasa adalah perbuatan yang baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, instansi, dan sebagainya; perbuatan yg memberikan segala sesuatu yg diperlukan orang lain; aktivitas, kemudahan, manfaat, dan sebagainya yg dapat dijual kepada orang lain (konsumen) yg menggunakan atau menikmatinya.
Christian Gronross : jasa adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasanya (namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan jasa dan atau sumber daya fisik atau barang dan atau sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan”.
Phillip Kotler : jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk fisik.
Adrian Payne : jasa adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan daiam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik.

 Konstruksi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstruksi adalah susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah, dan sebagainya).
Konstruksi adalah bahasa serapan, dalam bahasa Belanda disebut “konstruktie” dan bahasa Inggris “construction” yang bermakna sama yaitu : pembuatan, pembangunan, susunan, bentuk.
Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, Konstruksi Struktur Bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan. contoh lain: Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan, Konstruksi Kapal, dan lain lain.

Jasa Konstruksi
Setelah menguraikan defenisi jasa dan konstruksi, maka saya merumuskan bahwa jasa konstruksi adalah tindakan/perbuatan/aktivitas berupa layanan tenaga ahli konstruksi dalam mewujudkan pembangunan infrastuktur dan bentuk fisik lainnya antara pihak pemilik atau pengguna jasa dengan pihak yang melayani atau penyedia jasa dengan keahlian jasa konstruksi tertentu dalam bentuk transaksional ataupun tidak sekalipun.
Secara umum lingkup pekerjaan jasa konstruksi pada pasal 1 ayat 2 UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Secara umum lingkup pekerjaan jasa konstruksi pada Pasal 1 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

SUMBER :

Zainul Andong, 2017. Apa itu Dunia Jasa Konstruksi? Tinjauan UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. [online]  https://duniajasakonstruksi.wordpress.com/2017/09/19/jasa-konstruksi/  [diakses pada 29 Desember 2017]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tes Kesehatan UG

Pentingnya Ilmu Budaya Dasar

Cinta Kasih Menurut Sarlito W. Sarwono