TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NO.18 TAHUN 1999
TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NO.18 TAHUN 1999
Anugrah Dwi Setiyo;11314444;4TA01
(Aspek Hukum Dalam Pembangunan)
Tinjauan Umum
Dunia
konstruksi adalah dunia pembangunan dan jasa konstruksi adalah tenaga pelaku
atau penggiat yang terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi atau dalam UUD No. 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Kosntruksi menyebutnya sebagai “Masyarakat Jasa Konstruksi”.
Undang-undang jasa konstruksi ini menimbang (point b) bahwa jasa konstruksi
merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang
mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional; (point c) bahwa berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku belum berorientasi baik kepada kepentingan
pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakterisktiknya, yang
mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya
saing secara optimal, maupun bagi kepentingan masyarakat.
Undang-undang
jasa konstruksi ini mendefenisikan Jasa
Konstruksiadalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Selanjutnya regulasi yang mengatur
tentang jasa konstruksi diperbaharui dengan disahkannya UU No. 2 Tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi pada tanggal 12 Januari
2017 di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Menggantikan
undang-undang jasa konstruksi sebelumnya yang memuat 46 pasal menjadi 106
pasal.
Dari
penambahan jumlah pasal saja, maka secara umum bisa ditebak terdapat banyak
regulasi baru yang dibuat sesuai kebutuhan pembangunan nasional saat ini,
diantaranya ruang lingkup jasa konstruksi, kualifikasi usaha jasa
konstruksi, pengembangan layanan usaha jasa konstruksi, pembagian tanggungjawab
dan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi, penguatan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pengaturan
tenaga kerja konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi lokal
maupun asing, dibentuknya sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi,
perubahan paradigma kelembagaan sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat jasa
konstruksi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penghapusan ketentuan pidana
dengan menekankan sanksi administratif dan aspek keperdataan ketika terjadi
sengketa antara para pihak. Salah satunya yang terkait pembahasan kali ini
adalah defenisi jasa konstruksi dan ruang lingkupnya.
UU No.
2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi menimbang (point b) bahwa sektor jasa konstruksi
merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai
pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional, (point c) bahwa penyelenggaraan jasa
konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, (point d) bahwa
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi
tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan
penyelenggaraan jasa konstruksi.
Regulasi terbaru ini mendefenisikan
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi (Pasal 1 No.1). Konsultansi Konstruksi adalah
layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi
suatu bangunan (Pasal 1 No. 2). Dibandingkan dengan regulasi sebelumnya
(UU No. 18 Tahun 1999) yang mendefenisikan jasa konstruksi dengan membagi tiga layanan
konsultansi secara umum (jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa
pengawasan) maka pada regulasi yang terbaru (UU No.2 Tahun 2017) mendefenisikan
dengan membaginya menjadi dua yaitu layanan
jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi dengan menjabarkan penekanan jasa
konsultansi ini adalah pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan
manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Jadi cakupan jasa
konstruksinya tidak hanya pada perencanaan dan pengawasan saja tapi ditambah
lagi seperti yang diuraikan di atas.
Setelah mengetahui defenisi Jasa
Konstruksi menurut peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya saya coba
menjabarkan defenisi perkata berdasarkan sumber yang lain. Defenisi perkata
mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang materi yang sedang
dibahas di sini.
Jasa
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jasa adalah perbuatan yang baik atau berguna dan
bernilai bagi orang lain, negara, instansi, dan sebagainya; perbuatan yg
memberikan segala sesuatu yg diperlukan orang lain; aktivitas, kemudahan,
manfaat, dan sebagainya yg dapat dijual kepada orang lain (konsumen) yg
menggunakan atau menikmatinya.
Christian
Gronross : jasa adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas
intangible yang biasanya (namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi
antara pelanggan dan karyawan jasa dan atau sumber daya fisik atau
barang dan atau sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas
masalah pelanggan”.
Phillip Kotler
: jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu
pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan
perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak
terikat pada suatu produk fisik.
Adrian Payne :
jasa adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai
atau manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah
interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi
tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan daiam kondisi bisa saja
muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai
kaitan dengan produk fisik.
Konstruksi
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, konstruksi adalah susunan (model, tata letak) suatu
bangunan (jembatan, rumah, dan sebagainya).
Konstruksi adalah bahasa serapan,
dalam bahasa Belanda disebut “konstruktie” dan bahasa Inggris “construction” yang bermakna sama yaitu : pembuatan,
pembangunan, susunan, bentuk.
Konstruksi merupakan
suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah
bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga
dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area
atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek
keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal,
Konstruksi Struktur Bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari
struktur bangunan. contoh lain: Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan,
Konstruksi Kapal, dan lain lain.
Jasa
Konstruksi
Setelah
menguraikan defenisi jasa dan konstruksi, maka saya merumuskan bahwa jasa
konstruksi adalah tindakan/perbuatan/aktivitas berupa layanan tenaga ahli
konstruksi dalam mewujudkan pembangunan infrastuktur dan bentuk fisik lainnya
antara pihak pemilik atau pengguna jasa dengan pihak yang melayani atau
penyedia jasa dengan keahlian jasa konstruksi tertentu dalam bentuk
transaksional ataupun tidak sekalipun.
Secara umum
lingkup pekerjaan jasa konstruksi pada pasal 1 ayat 2 UU No. 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan
atau bentuk fisik lain.
Secara umum lingkup pekerjaan jasa konstruksi pada Pasal 1 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2017 Tentang
Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
SUMBER :
Zainul Andong, 2017. Apa itu Dunia Jasa Konstruksi?
Tinjauan UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi.
[online]
https://duniajasakonstruksi.wordpress.com/2017/09/19/jasa-konstruksi/ [diakses pada
29 Desember 2017]
Komentar
Posting Komentar